Deuhhh... makin aneh ajah kelakuan orang yang mengaku2 dirinya sebagai ahli telematika ini
Bisa2nya merobek surat somasi di depan media
Kalo emang mo ngerobek surat somasi khan gak perlu pake ngundang2 media kek gitu
Ngerobek surat somasi ajah pake ngundang2 wartawan ckckck... sok eksis amat siy... katanya saksi ahli tapi kelakuan kayak orang gak berpendidikan.
Ups... ralat dia khan emang gak punya basic pendidikan sebagai seorang pakar telematika jadi sebenarnya dia tidak mempunyai hak untuk menjadi seorang saksi ahli.
Dalam Pasal 1 ke-8 KUHAP yang disebut dengan Keterangan ahli adalah keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Dalam Pasal 65 KUHAP memang disebutkan bahwa seorang tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya. Sebagai seorang korban, Agung juga memiliki hak yang sama dengan tersangka dan terdakwa dalam hal pengajuan saksi ahli ini. Roy Suryo ini bukan seorang ahli akan tetapi berbicara seolah2 ahli. Kalau pengacara Marcella jeli, si Roy Suryo ini bisa mendekam dipenjara lho. Dengan tuduhan penyebaran berita bohong. Apalagi ini diumbar di media. Kalau mau mengumbar bukti dalam kasus pidana harusnya ya dalam sidang pengadilan. Dengan menyebarkan bukti yang belum tentu benar keabsahannya itu di media Roy Suryo juga telah melanggar asas presumption of guilty (asas praduga tak bersalah). Dengan menyebarkan bukti2 itu di media dia telah mengarahkan publik untuk menganggap si terdakwa bersalah padahal belum ada putusan BHT (berkekuatan hukum tetap) dari pengadilan yang menyatakan terdakwa bersalah. Yang berhak untuk menyatakan terdakwa bersalah hanyalah majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. Dalam kasus Marcella ini malah masih dalam proses penyidikan belum masuk ke dalam sidang pengadilan. Yang berhak menyatakan bukti itu sah atau tidak hanya majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Hal itu bukan kewenangan penyidik mauapun penuntut umum tetapi mutlak kewenangan sidang pengadilan.

Postingan Lebih Baru Postingan Lama Beranda

Blogger Template by Blogcrowds